Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan ransmigrasi No. PER.04/MEN/1980 tentang peraturan pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR) maka untuk pemasangan tabung APAR yang baik dan benar antara lain :
1. Setiap sat atau sekelompok APAR harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas mudah dicapai, dan diambil, serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
2. Tinggi pemasangan APAR berkisar antara 125 cm dari dasar lantai
3. Pemasangan dan penempatan alat pemadam api harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran
4. penempatan APAR yang satu dengan yang lain tidak lebih dari 15 meter
5. semua tabung pemadam kebakaran sebaiknya berwarna merah
Untuk Pemesanan dan Konsultasi silahkan hubungi :
085755182885
08125971024 (wa)
email : oktavinanta@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar